Kasus Manohara Odelia Pinot
Kasus Manohara sudah menjadi konsumsi publik dalam beberapa hari ini. Hampir semua televisi swasta menyiarkan berita tentang kasus kekerasan Manohara atau kasus penculikan Manohara yang “kabarnya” dilakukan oleh Pangeran Kerajaan Kelantan. Terlepas dari benar atau tidaknya berita tentang kasus M
Profil Manohara Odelia Pinot :
* Nama Lengkap : Manohara Odelia Pinot
* Nama Panggilan : Manohara
* Tempat Lahir : Jakarta
* Tanggal Lahir : 28 Februari 1992
* Nama Ibu : Daisy Fajarina
* Nama Ayah : Reiner Pinot Noack
* Saudara : Dewi Sari Asih
* Keturunan : Indonesia – Perancis
* Profesi : Model
* Suami : Tengku Muhammad Fakhry
* Tempat Tinggal : Istana Kelantan Malaysia
* Mertua : Raja Kelantan Mala
Manohara Pinot adalah putri kedua dari pasangan Daisy Fajarina, wanita keturunan bangsawan bugis dan Reiner Pinot Noack, pria berkebangsaan Perancis. Pernikahan Daisy dan Pinot berakhir dengan perceraian yang meninggalkan dua orang putri, Dewi Sari Asih dan Manohara Odelia Pinot.
Impian Manohara Terjun di Akting Pun Kandas.
Keinginan Manohara Odelia Pinot, untuk berkarier di dunia akting rupanya belum menjadi kenyataan. Padahal, saat berada di Indonesia, Manohara berniat menjajaki panggung akting.
Radytia Argoebie, sahabat karib Manohara, mengutarakan keinginan itu sangat kuat lantaran ia ingin melepaskan bayang-bayang suaminya, yang kerap bertindak kasar kepadanya.
“Hal itu diutarakannya sewaktu dia kabur ke Indonesia. Saat itu, dia (Manohara) sempat bilang ke ibunya, ingin berusaha untuk mencari kerja. Salah satunya main sinetron dan film. Dia sendiri lagi belajar akting,” katanya.
Namun, siapa sangka bujukan suaminya, Pangeran Tengku Muhammad Fakhry, putra bungsu Raja Kelantan Malaysia, yang ingin berdamai dengan mengajaknya berumroh membuyarkan keinginannya. “Ada niatan dari suaminya untuk berubah dan mengajak dia dan keluarganya untuk umroh. Niatan itu disambut Manohara. Tapi ternyata dia punya rencana lain,” katanya.
Radytia Argoebie adalah salah satu kerabat Manohara. Dialah yang ikut menemani saat Manohara dan keluarganya pertama kali diundang pihak Kerajaan Kelantan. “Pada 19 Agustus tahun lalu, keluarga Manohara diundang ke Istana Kelantan, karena Ibu Raja ingin ketemu. Setelah melihat Manohara, Ibu Raja terpesona dengan kecantikan Manohara, dan meminta untuk segera menikahkan anaknya,” cerita Radytia.
Ibunda Manohara, Daisy Fajarina, lanjut Radytia sempat menolaknya karena usia Manohara masih 16 tahun. Namun desakan kuat pihak kerajaan membuat pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pihak kerajaan lantas meminta agar proses akad nikah dilangsungkan sepekan kemudian.
Karena saling mencintai, Manohara akhirnya menyepakati keinginan pihak keluarga yang memilih akad nikah digelar tanggal 26 Agustus. Sementara resepsi dilangsungkan setelah lebaran 2008 di Istana Kelantan. “Pihak kerajaan sempat berjanji akan mengurus pernikahan secara resmi setelah resepsi digelar,” katanya.
Namun, sepekan setelah menikah impian Manohara buyar. Sikap suaminya mulai berubah. “Manohara sering curhat sama saya. Selama PDKT (pendekatan), menunjukkan sikap yang baik, tapi setelah menikah justru berubah kasar. Satu minggu setelah resepsi. Di depan orang tuanya Manohara, dia sudah berani bersikap kasar. Kalau perlakukan secara fisik, saya enggak tahu,” katanya.
Diakui Radytia, sejak kabar “penculikan” itu, ia sendiri telah kehilangan kontak dengan Manohara. Bahkan, Manohara sudah tak bisa dihubungi meski lewat situs jejaring pertemanan, facebook. “Bener-bener hilang kontak,” katanya.
Kasus Manohara harus Dibuktikan
Kasus penculikan serta kekerasan yang dialami oleh model asal Indonesia Manohara Odelia Pinot yang akrab disapa Manohara, kini semakin memanas. Terlebih saat sang ibunda, Daisy Fajarina mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM. Aktivis perempuan Lies Marcos, malah mengatakan kasus yang dialami oleh Manohara harus ditelusuri dulu kebenarannya.
Menurutnya, kasus ini sendiri belum jelas kebenarannya. Jadi harus dicari tahu dulu, apakah benar Manohara diculik, disekap serta disiksa seperti yang gencar diberitakan. Karena dari yang ia amati, sepertinya Manohara sendiri tidak memperlihatkan seperti seorang yang mengalami tekanan. Terlebih belum lama, Manohara mengadakan acara untuk memperkenalkan dirinya kepada Istri-istri Wakil rakyat Malaysia, baru-baru ini.
“Saya sendiri belum bisa berkomentar banyak, karena kasus ini masih simpang siur. Kalaupun memang benar terjadi kita tunggu saja bagaimana hukum yang berlaku di Malaysia, karena keduanya berdomisili disana”, ujar Lies kepada Mediaindonesia.com, Minggu (26/4).
Lebih lanjut ia berujar, lambannya pemerintahan kita untuk merespon kasus ini, seakan memberi kesan pemerintahan kita acuh. Meskipun kasus ini belum sampai kepada tahap diskriminasi, namun ia menyayangkan ini harus kembali lagi dialami oleh seorang warga Indonesia, dan sepertinya membuat hubungan dengan Malaysia harus kembali terusik.
“Saya tidak tahu bagaimana proses hukum di Malaysia, tapi pastilah tidak akan jauh berbeda dengan hukum Indonesia. Biarkan pemerintahan mereka yang menyelesaikan kasus ini. Tapi tetap dipantau oleh Departemen Luar Negeri kita yang berada disana”, harapannya.
Terlepas dari kasus KDRT, menurutnya, atas dasar Human Rights, siapapun tidak boleh memutuskan sebuah hubungan kekeluargaan. Meskipun terdapat perbedaan seperti agama, ideologi,ras, suku dan bangsa.
“Prinsip HAM sendiri sudah jelas bahwa yang atas dasar apapun, seorang anak tidak bisa dipisahkan oleh siapapun, apalagi dipisahkan dari ibu kandungnya”, tuturnya.
Terungkapnya kasus ini sendiri berawal dari pengaduan sang ibunda kepada Komnas HAM yang mengatakan bahwa ia kehilangan kontak dengan Manohara, setelah menerima pengaduan dari orang dalam istana mengenai KDRT yang dialami model blasteran Bugis-Perancis itu. Perkawinan Manohara dengan Tengku Muhammad Fakhry, salah seorang anggota keluarga Kerajaan Kelantan yang dilaksanakan 26 Agustus 2008 itu, diakui Deasy, tidak pernah bahagia setelah dua bulan menikah.
Meutia Hatta: Kasus Manohara Juga Kesalahan Orangtua
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menilai, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Manohara Odelia Pinot oleh suaminya Pangeran Negara Bagian Kelantan, Malaysia, Tengku Muhammad Fakhri, tak lepas dari kesalahan orangtua.
“Orangtua sudah seharusnya menjaga anaknya, kalau di bawah umur jangan (dinikahkan -red), apa lagi mereka kan bukan dari desa, tapi orang terpelajar,” kata Meutia menjawab wartawan di Jakarta, Jumat.
Saat ini, lanjut dia, kasus ini sedang dalam proses di kepolisian dan sedang mempertimbangkan sejumlah hal seperti bagaimana pembuktian Manohara disiksa, ketentuan hukumnya, serta tingkat kesulitan dalam mengatasi masalah itu sehubungan dengan status Manohara yang masih istri sah pangeran Kelantan.
Meutia mengimbau agar pers jangan terlalu terpengaruh pada kasus Manohara saja karena banyak sekali kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Malaysia yang disiksa majikannya atau terpaksa tertangkap aparat karena masuk dengan ilegal.
“Ibu Daisy (ibu dari Manohara -red) beruntung bisa bertemu pers, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lainnya. Pers harus mencari tahu tentang itu,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan perempuan di negara lain harus diselesaikan tidak hanya oleh satu instansi pemerintah, tetapi juga bersama dengan Departemen lainnya seperti Depnaker atau Deplu.
Kasus Manohara Bisa Diselesaikan dengan Dua Opsi
Kasus Manohara Odelia Pinot yang diduga diculik dan dianiaya suaminya, Tengku Temenggong Muhammad Fakhry, membuat Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara.
Din yang telah menerima kedatangan ibunda Manohara, Daisy Fajarina, berusaha memberikan solusi. Dia menyarankan dua opsi.
“Jujur kita prihatin dan sedih. Opsi dari saya ada dua, melalui agama dan hukum,” papar Din yang ditemui di Jalan Kemiri, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2009).
Pendekatan agama, dia menjelaskan bahwa dalam agama harus ada damai, musyawarah, kekeluargaan, dan perantara tanpa hukum. Pendekatan secara kekeluargaan ini semacam mediasi dan bisa dilakukan dua hingga lima kali.
“Kalau dilakukan cuma sekali tidak cukup. Harus didukung juga dengan penghentian pemberitaan besar-besaran di media massa,” bebernya.
Pendekatan kedua, melalui jalur hukum. Cara ini harus diproses cepat dan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini kepolisian, pemerintah, dan Departemen Luar Negeri.
“Semua institusi itu berkaitan karena ini membicarakan dua negara. Harus diselesaikan secara hukum kalau ada WNI menikah dengan orang asing dan mendapat perlakukan tidak baik. Jika terjadi kekerasan, pemerintah wajib melindungi WNI. WNI secara de facto wajib mendapat perlindungan,” urainya.
Mengenai jalur hukum ini, Din sudah mengupayakan menelepon kawannya yang berada di Dirjen Departemen Luar Negeri.
“Kata kawan saya itu, Deplu di Kuala Lumpur telah mengirim surat kepada Kesultanan Kelantan untuk diberi akses karena ini sudah bicara wilayah rumah tangga. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” jelasnya.
Din mengingatkan bahwa dari dua opsi itu harus dipilih salah satu. Tidak bisa dua-duanya dijalankan berbarengan.
“Kalau dipilih yang opsi pertama, masalah hukum harus dihentikan,” sarannya.

dikutip dari berbagai sumber

Your template is very good! This is nice! I like your blog !
A Actually amazing article. Many thanks for sharing you?e wealth of knowledge with us once Once again. It? no wonder your blog does
The Good!These Content articles Composed too great,they Abundant contents and Info accurately.they are help to me.I Assume to see
Appear on and Maintain writting your Weblog will be Far more attractive. To Your Success!